Kamis, 05 Juli 2012

Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia


Hak cipta oleh : Ahla Aulia
Secara harfiyah hak asasi manusia (HAM) dapat dimaknai sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Isu mengenai HAM merupakan suatu tuntutan kemanusiaa. HAM telah menjadi sebuah konsep hukum tertulis yang mempengaruhi kebijakan suatu negara. Misalnya di Inggris dikenal adanya Magna Charta 1215 dan Bill of Rights 1776 dan Declaration of Independence and People Rights. Kemudian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Universal Declaration of Human Rights 1498 yang hukum tertulis tersebut mempengaruhi kebijakan seluruh negara anggota PBB untuk menegakan Hak-hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang sudah melekat pada setiap manusia sejak dia dilahirkan, dan hak itu merupakan keniscayaan yang tidak dapat dilepaskan pada setiap individu, karena tanpa hak tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia yang seutuhnya. Misalnya hak untuk hidup, dengan klaim ini, manusia berhak melakukan apapun yang dapat membuat dia tetap bertahan hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang. Hak dasar tersebut bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat individu sebagai manusia seutuhnya.[1] Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia merupakan anugrah dari yang Maha Kuasa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena hak tersebut merupakan kodrat manusia, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat mencabut hak tersebut. [2]
Setelah demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan elemen penting dalam perwujudan sebuah negara yang beradab (civiled nations). Demokrasi dan HAM memiliki hubungan timbal balik (reciprocal) yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Jika Demokrasi dan HAM berjalan dengan baik, maka akan melahirkan dan membentuk tatanan masyarakat dan negara yang demokratis, egaliter dan kritis terhadap pelanggaran HAM. HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Indonesia mengalami pasang surut dalam penegakan HAM di negaranya. Namun, Indonesia terus berusaha untuk terus meningkatkan dan mengembangkan pelaksanaan HAM untuk mewujudkan negara yang beradab (Civiled Nations).
Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Wacana HAM di Indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara kesatuan Republik Indonesia. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia  (2001), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan (1908–1945), periode setelah Kemerdekaan (1945-sekarang).[3]
1. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908–1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Otomo. Dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Pemikiran HAM lainnya, lahir dari gerakan organisasi seperti : [4]
1.      Perhimpunan Indonesia yang lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
2.      Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
3.      Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak-hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu-isu yang berkenan dengan alat produksi.
4.      Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
5.      Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
6.      Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Lahirnya organisasi pergerakan nasional tersebut tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial, penjajahna dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah.[5] Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan pernah menjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
2. Periode Setelah Kemerdekaan (1945–sekarang)
a) Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka (Self Determination), hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara (konstitusi) yaitu, UUD 45.
Wacana HAM masih dirincikan pada :[6]
1.      Bidang sipildan politik, melalui :
a.       UUD 1945 (pembukaan, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, penjelasan pasal 24 dan 25.
b.      Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
c.       Maklumat pemerintah 3 November 1945.
d.      Maklumat Pemerintah 14 November 1945.
e.       KRIS, Khususnya Bab V, pasal 7-33.
2.      Bidang ekonomi, sosial dan budaya, melalui :
a.       UUD 1945 (pasal 27, pasal 31, pasal 33, pasal 34, penjelasan pasal 31 dan 32)
b.      KRIS pasal 36-40
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950–1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek :[7] Pertama, semakin banyak tumbuh partai–partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair (adil) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini merupakan masa berakhirnya demokrasi liberal yang digantikan dengan sistem pemerintahan demokrasi terpimpin. sistem pemerintahan yang berlaku dengan sistem demokrasi terpimpin adalah reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini (demokrasi terpimpin) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik.
Melalui sistem pemerintahan demokrasi terpimpin, kekuasaan terpusat di tangan presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikendalikan oleh presiden. Kekuasaan presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan seperti ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang bersifat otoriter.[8] Dengan kembalinya Indonesia ke UUD 1945 dengan sendirinya Hak Asasi kembali terbatas jumlahnya. Di bawah presiden Soekarno beberapa Hak asasi seperti Hak mengeluarkan pendapat secara berangsur-angsur mulai dibatasi. Beberapa surat kabar dibatasi, seperti Pedoman, Indonesia Raya dan beberapa partai dibubarkan, sperti Masyumi dan PSI, dan pimpinannya Moh. Natsir dan Syahrir ditahan.[9]
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil (judical review) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warganegara.[10]
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara-negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.[11] Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.[12]
e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara (Undang-undang Dasar 1945), ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang-undangam lainnya.
Tabel Perbandingan Pelaksanaan Hak Asasi Ekonomi dan Sosial di Indonesia[13]
Tahun
1980
1990
2000
Jumlah penduduk
147.490.000 jiwa
179.379.000 jiwa
203.456.000 jiwa
Pengangguran
2.136.127 jiwa
1.951.684 jiwa
5.813.231 jiwa
Pertumbuhan Ekonomi
Rata-rata Pelita III 6,1%
7,4%
4,775
Angka Buta Huruf
27,9% dari jumlah penduduk
15,83% dari jumlah penduduk
10% dari jumlah penduduk
B. Hak Kebebasan Beragama di Indonesia


[1] Anak Agung Banyu Perwita, Dr. Yanyan Mochamad Yani. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. PT Remaja Rosdakarya, Bandung. Hal. 151
[2] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewargaan (Civiv Education). ICCE UIN Syahid Jakarta. Hal 252-253.        
[3] Bagir Manan. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia . 2001. Jakarta : Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Supremasi Hukum. Hal. 115
[4] Ibid. Hal. 115
[5] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madadi. 2007. Jakarta : ICCE UIN Syarif hidayatullah.  Hal. 259
[6] Ibid. Hal. 260
[7] Bagir Manan. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia . 2001. Jakarta : Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Supremasi Hukum.
[8] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madadi. 2007. Jakarta : ICCE UIN Syarif hidayatullah.  Hal 262
[9] Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. 2008. Jakarta : PT Ikrar Mandiriabadi.  Hal. 250.
[10] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madadi. 2007. Jakarta : ICCE UIN Syarif hidayatullah.  Hal 262
[11] Bagir Manan. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia . 2001. Jakarta : Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Supremasi Hukum. Hlm. 117
[12] Bagir Manan. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia . 2001. Jakarta : Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Supremasi Hukum. Hlm. 117
[13] Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. 2008. Jakarta : PT Ikrar Mandiriabadi.  Hal. 253.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Add your Comment now...
Thank you. ^_^