Selasa, 03 Juli 2012

Perbedaan Antara HAM menurut Amerika Serikat dan HAM menurut Islam

Nama : Ahla Aulia (108083000043)


1. HAM menurut Amerika Serikat

Secara harfiyah hak asasi manusia (HAM) dapat dimaknai sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Isu mengenai HAM merupakan suatu tuntutan kemanusiaan karena HAM adalah sesuatu yang bersifat Given sejak manusia lahir. Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai hak dasar yang sudah melekat pada setiap manusia sejak dia dilahirkan, dan hak itu merupakan suatu tuntutan pemberian yang tidak dapat dilepaskan pada setiap individu, karena tanpa hak tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia yang seutuhnya. Hak dasar manusia bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat individu sebagai manusia seutuhnya.

Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia merupakan anugrah dari yang Maha Kuasa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena hak tersebut merupakan kodrat manusia, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat mencabut hak tersebut. Hal ini juga yang terjadi di Amerika, sejak terbentuk dan berdiri sebagai negara yang merdeka dari koloni Inggris, Amerika mulai gencar mempromosikan 3 prinsip utama mereka yang terinspirasi dari pemikiran John Locke, yaitu; Life (hidup), Liberty (kebebasan) and Pursuite of Happiness (berhak memperoleh kebahagiaan). 3 prinsip ini berkaitan dengan hak negara-negara bangsa di benua Amerika, yang saat itu sedang dijajah oleh bangsa Eropa, Amerika merasa bahwa setiap negara di benua Amerika memiliki hak untuk memperoleh tiga prinsip tadi. Prinsip inilah yang kemudian menjadi dasar penegakan HAM di Amerika. Pada tahun 1776 Thomas Jefferson dalam The American Declaration of Independence menyampaikan hak Persamaan dan Kebebasan yang merupakan perkembangan tentang HAM pasca Bill of Right. Meski pemikiran Jeffersin sebenarnya banyak dipengaruhi oleh Locke yang mengatakan bahwa manusia dilahirkan sama dan merdeka. Dan manusia dianugrahi beberapa hak yang tidak terpisah, diantaranya adalah hak kebebasan dan tuntutan kesenangan.

Perkembangan mengenai wacana mengenai HAM di Amerika selanjutnya muncul ketika Presiden Amerika Serikat, Roosevelt, memproklamirkan empat hak kebebasana manusia (the Four Freedoms) di Amerika Serikat pada tanggal 6 Januari 1941. Keempat hak tersebut adalah; Pertama: Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech). Kedua: Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama (Freedom of Religion). Ketiga: Hak kebebasan dari kemiskinan (Freedom from want). Dan Keempat: Hak kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).

Selanjutnya, terjadi Konferensi Buruh Internasional di Philadelphia, Amerika Serikat pada tahun 1944 yang menghasilkan deklarasi HAM. Dalam deklarasi tersebut memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan, dan jenis kelaminnya. Dalam dekalrasi ini juga memuat prinsip HAM yang menyerukan jaminan setiap orang untuk mengejar pemenuhan kebutuhan material dan spritual secara bebas dan bermartabat serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Hak-hak tersebut yang kemudian dijadikan dasar perumusan Deklarasi Universal HAM yang dilakukan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tahun 1948.

Sebagai negara yang demokratis, Amerika sangat menjunjung HAM yang dilandasi dengan 3 prinsip utama mereka (Life, Liberty, and pursuite of Happiness). Hal inilah yang pada akhirnya menciptakan suatu kebebasan dalam segala hal mulai dari masalah ekonomi, sosial dan budaya yang didasarkan pada HAM. Penegakkan HAM tersebut, didasarkan atas dasar kebebasan individu yang ditempatkan pada tingkatan yang paling tinggi. Penegakan HAM di Amerika didasarkan pada dua komponen dasar;
1. Manusia memiliki hak hidup, kebebasan, hak atas keamanan property, kebebsan berpendapat dsb. yang tidak dapat dipindahtangankan. Satu-satunya alasan yang dapat diterima untuk membatasi hak individu adalah untuk melindungi hak orang lain.
2. Fungsi utama pemerintah adalah untuk melindungi HAM, dalam hal ini lembaga politik dinilai berdasarkan kinerja mereka. kehidupan politik berdasar pada kontrak implicit dan explicit antara rakyat dan pemerintah.

Konsepsi demokrasi yang diterapkan dan dijunjung Amerika memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat bagi Amerika dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan dan pemerintahan.

2. HAM menurut Islam.

Islam adalah agama yang universal, yang mengajarkan keadilan bagi seluruh umat manusia. Ajaran Islam mengandung unsur-unsur keyakinan (akidah), ritual (ibadah) dan interaksi sosial (mua’malah). Unsur akidah memuat ajaran yang berkenaan dengan keimanan, unsur ibadah memuat ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia kepada Allah, sedangkan unsur mua’malah memuat ajaran tentang hubungan manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Seluruh unsur-unsur tersebut dilandasi oleh ketentuan yang dinamakan dengan Syariat yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits, yang juga mencakup mengenai masalah HAM.

Sebagai agama kemanusiaan, Islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Dalam al-Qur’an, manusia digambarkan sebagai makhluk yang paling sempurna. Atas dasar al-Qur’an tersebut, perlindungan dan penghormatan terhadap hak Asasi Manusia dalam Islam adalah tuntutan dalam ajaran Islam yang wajib dilaksanakan. Dalam buku Civic Education (A.Ubaidillah. 2007) Abu A’laa al-Maududi memberikan definisi mengenai HAM, beliau mengatakan bahwa HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah kepada setiap manusia dan tidak bisa dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun.

Dalam Islam, ada dua konsep tentang Hak. Pertama, Hak Allah atau huquq Allah. Kedua, Hak Manusia atau huquq al-insān al-dharuriyyah. Kedua hak tersebut tidak bisa dipisahkan. Dan hal inilah yang membedakan antara konsep HAM menurut Islam dan HAM menurut perspektif Barat. Hak Allah dan Hak manusia saling terkait dan saling melandasi satu dengan lainnya. Dalam Hak Allah, manusia diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak Allah. Hak Allah ini tercakup dalam rukun Islam yang memerintahkan manusia untuk beribadah kepada Allah dengan cara Shalat, Puasa, Zakat, dan ibadah Haji. Sebagaimana Allah berfirman dalam Surat Al-Hajj ayat 41 :

الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ
عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 41)

Sedangkan Hak manusia adalah seperti hak kepemilikan, manusia berhak untuk mengelola apa yang dimilikinya. Namun demikian, Islam menekankan bahwa pada setiap hak manusia terdapat hak Allah, meski seseorang berhak memanfaatkan benda miliknya, tetapi ia tidak boleh menggunakan harta miliknya untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran Allah. Hal inilah yang sangat membedakan HAM menurut Islam dan menurut Amerika Serikat. Amerika Serikat menegakkan HAM atas dasar kebebasan individu yang ditempatkan pada tingkatan yang paling tinggi. Sedangkan Islam, menegakkan HAM atas dasar dan ketetapan yang sudah dirumuskan oleh Allah dalam al-Qur’an dan Hadits melalui perantara Nabi Muhammad. Konsep Islam menempatkan Allah sebagai pusat dari kehidupan manusia dengan ketentuan syariatnya. Dan konsep Islam menegani HAM berhubungan dengan tauhid karena konsep tauhid mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk.

Wacana HAM dalam Islam muncul lebih dulu dengan konsep HAM barat atau HAM Amerika. HAM Islam pertama kali muncul saat deklarasi Piagam Madinah yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad Saw. Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (A. Ubaedillah dan Abdl Rozak, hal.289) dijelaskan, terdapat dua prinsip pokok HAM dalam piagam Madinah; Pertama; Semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa. Kedua; Hubungan antara komunitas muslim dengan non-muslim berdasarkan prinsip : 1) berintearaksi secara baik dengan sesama tetangga. 2) Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. 3) membela mereka yang teraniaya. 4) Saling menasehati. 5) Menghormati kebebasan beragama.

Piagam Madinah tersebut yang telah menginspirasikan agar masalah HAM dikembangkan, hingga akhirnya Organisasi Konferensi Islam yang menghimpun negara-negara Islam di dunia menyusun dan mendeklarasikan naskah HAM dalam Cairo Declaration on Human Rights in Islam (1990) yang terdiri dari 25 pasal, diantara pasal tersebut adalah :
1) Hak persamaan dan kebebasan yang berlandaskan al-Qur’an surat al-Isra ayat : 70
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

2) Hak hidup yang berdasarkan Qur’an Surat al-Isra ayat 33.
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

3) Hak perlindungan diri, yang berasaskan al-Qur’an Surat al-Taubat ayat 6
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ

4) Hak mendapat pendidikan, yang didasarkan pada al-Qur’an surat al-Taubah ayat 122 :
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

5) Hak memperoleh pekerjaan, yang dilandaskan pada al-Qur’an surat al-Taubah ayat 105 :
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Selain beberapa Hak diatas, terdapat beberapa hak lainnya. Diantaranaya : Hak kehormatan pribadi, Hak berkeluarga, hak kesetaraan wanita dengan pria, Hak anak dari orang tua, Hak kebebasan beragama, Hak kebebasan mencari suaka, Hak memperoleh perlakuan sama, Hak kepemilikan, dan Hak tahanan. Ada beberapa Hak yang juga harus dipenuhi dalam Islam yang tersusun dalam Tujuan-tujuan Syariah (مقاصد الشريعة) yang menjadi konsep universal bagi umat muslim, yang tersusun dalam :
1. Hifdz al-Nafsi (حفظ النفس) Hak yang bertujuan untuk menjaga diri
2. Hifdz al-Diin (حفظ الدين) Hak yang bertujuan menjaga agama aatau ideologi
3. Hifdz al-Aqli (حفظ العقل) Hak yang bertujuan untuk memperoleh dan menjaga ilmu pengetahuan untuk membangun peradaban.
4. Hifdz al-‘Ird (حفظ العرض) Hak yang ditujukan untuk menjaga kehormatan
5. Hifdz al-Maal (حفظ المال) Hak yang ditujukan untuk menjaga harta kepemilikan.

Dari dua pengertian HAM menurut Amerika dan Islam, dapat diketahui perbedaan mendasar antara keduanya. Meski penerapan HAM di Amerika dan Islam tidak jauh berbeda dalam memberikan Hak kepada manusia yang disertai dengan kewajiban yang harus dipenuhi, namun dalam Islam, segala hak dan kewajiban yang diberikan dan dilakukan oleh manusia seluruhnya menempatkan Allah sebagai pusat dari kehidupan manusia dengan ketentuan syariatnya. Setiap muslim memiliki Hak, namun hak tersebut tidak boleh melarang aturan yang telah ditetapkan oleh Allah yang didasarkan pada al-Qur’an dan Hadits.

DAFTAR PUSTAKA
• Anak Agung Banyu Perwita, Dr. Yanyan Mochamad Yani. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

• Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. 2008. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

• Baylis, John and Steve Smith. 2005. “The Globalization of World Politics”. NY : Oxvord University Press

• Ubaedillah dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewargaan (Civiv Education). 2007. Jakarta : ICCE UIN Syahid Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Add your Comment now...
Thank you. ^_^