Kamis, 05 Juli 2012

Politik Global Amerika Serikat dalam Isu Ekonomi Politik Internasional dan Lingkungan


Hak cipta Oleh  : Ahla Aulia (108083000043)

Amerika Serikat pada tahun 1930, menjadi Negara yang dominan dan hegemoni terlebih saat terjadinya krisis ekonomi, namun Amerika Serikat tidak berkeinginan mengambil tanggung jawab untuk menciptakan tatanan ekonomi yang liberal. Namun keinginan itu muncul setelah perang kedua berakhir. Perang tersebut telah menjadikan Amerika Serikat sebagai Negara adidaya yang tidak tersaingi. Sebagai reaksi, beberapa politisi Amerika Serikat mengakui bahwa Amerika Serikat harus mengambil tanggung jawab untuk menciptakan perekonomian pasar dunia yang liberal.[1] Namun upaya Amerika Serikat untuk memajukan perekonomiannya sudah terlihat sejak Amerika di pimpin oleh presiden T. Roosevelt. Fokus perhatian Amerika Serikat pada bidang ekonomi Politik tercermin pada proses perdagangan yang dilakukan oleh AS ke Negara-negara lainnya. Selian itu, amerika Serikat juga mengembangkan industry negaranya agar lebih maju, sehingga Amerika Serikat melakukan ekspansi untuk mendapatkan bahan mentah dan mengadakan kerjasama dengan Negara lain yang menjadi pasar bagi Amerika Serikat.
Setelah perang dunia kedua, Amerika Serikat mengambil pimpinan dalam menentukan institusi dan peraturan baru yang mendasari perekonomian dunia liberal yang berubah. Sitem tersebut dinamakan system Bretton Woods yang menjadi tempat persetujuan tersebut dibua pada tahun 1947 untuk membnetuk lembaga-lembaga penting perekonomian liberal pasca perang, seperti IMF (International Monetary Fund), World Bank, GATT (sekarang WTO : World Trade Organization). Jelas system itu demi kepentingan Amerika Serikat, sebagai kekuatan industrial dominan dunia, peekonomian yang terbuka merupakan keuntungan besar bagi Amerika Serikat sebab akan member akses bagi pasar luar negerinya.[2]
Kemajuan dan perkembangan perindustrian sangat berpengaruh pada keadaan alam dan lingkungan hidup. Kegiatan perindustrian telah menyebabkan banyak kegiatan eksploitasi atau degradasi lingkungan baik skala lokal maupun nasional. Dan eksploitasi tersebut dilakukan di banyak tempat di seluruh dunia sehingga dapat dianggap sebagai masalah global, seperti masalah erosi dan degradasi tanah, penebangan hutan, polusi air dan masalah lingkungan lainnya. Selain itu, karena emisi gas atau pengeluaran karbon dioksida yang dihasilkan oleh pabrik-pabrik industri dapat menyebabkan global warming di masa yang akan datang. Akhirnya PBB mengadakan suatu konferensi yang dinamakan UNFCC (United Nations Framework on Climate Change) di Kyoto, Jepang, yang ditujukan untuk memaksa kurang lebih 150 negara di dunia yang sadar akan lingkungan dan agar lebih merespon permasalahan lingkungan dan menjaga keberlangsungan bagi kehidupan lingkungan di masa depan. Konferensi tersebut akhirnya menghasilkan perjanjian Protokol Kyoto. Protokol Kyoto diprediksi akan mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02°C dan 0,28°C pada tahun 2050.[3]
Green politic theory mengajukan dasar normatif dari sudut pandang politik hijau mengenai politik global, ekologi global yang membuat suatu dasar eksplanatif. Green political theory memiliki semboyan yang sangat terkenal, yaitu berpikir global, bertindak lokal (think globaly, act locally). Dua prinsip tersebut berasal dari pemikiran bahwa sementara permasalahan lingkungan dan sosial atau ekonomi berlangsung pada suatu skala global, prinsip-prinsip tersebut hanya dapat terwujud dengan mendobrak struktur kekuasaan global yang akan mendorong mereka ketindakan lokal dan pembentukkan masyarakat politik dan swadaya ekonomi dalam skala yang lebih kecil.
Perjanjian yang tercatat dalam Protokol Kyoto mewajibkan Negara-negara yang mengembangkan program industrinya, terutama Negara-negara maju untuk mengurangi penggunaan gas emisi dunia.[4] Amerika Serikat sebagai Negara maju yang menjadi penyumbang gas emisi terbesar di dunia, menganggap bahwa protokol Kyoto tersebut tentu akan menghambat proses industri Amerika Serikat sehingga mengancam perekonomian Amerika Serikat. Amerika Serikat yang pada tahun 1990 tercatat sebagai Negara penyumbang gas emisi terbesar, dengan memproduksi lebih dari enam milyar ton gas rumah kaca per tahun, diwajibkan untuk mengurangi penggunaan gas emisi sebesar 30%. Akhirnya pada tahun 2001 Amerika Serikat mundur dari kesepakatan Protokol Kyoto dan menolak meratifikasi dengan mengatakan hal itu akan merugikan ekonominya dan protokol tersebut tidak sempurna karena tidak menerapkan restriksi emisi dari negara-negara yang industrinya berkembang pesat, seperti China dan India.[5]
Sikap Amerika Serikat ini telah melanggar kesepakatan internasional.[6] Padahal sebelumnya Amerika Serikat pada masa pemerintahan Bush senior telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian induknya, yaitu Kerangka Konvensi Perubahan Iklim, yang mengharuskannya mengadopsi kebijakan nasional dan mengambil langkah untuk mitigasi perubahan iklim dengan membatasi emisi gas rumah kaca.[7] Bahkan pada pertemuan peranjian Protokol Kyoto II, tidak hanya Amerika Serikat yang mengundurkan diri dan menolak meratifikasinya, tapi juga Negara lain seperti Rusia dan Italia. Ini disebabkan karena Amerika Serikat adalah Negara maju pertama yang keluar dari kesepakatan tersebut karena takut mengancam kemajuan indutrinya, sehingga Negara-negara lainnya turut serta mengambil langkah yang diambuil oleh Amerika Serikat.
Presiden Bush bahkan menawarkan perjanjian baru untuk merevisi perjanjian Protokol Kyoto. Para delegasi dan pakar dari 180 negara di dunia bertemu di Barcelona, Spanyol untuk menyusun draft konvensi baru tentang perubahan iklim. Pertemuan ini merupakan upaya terbaru masyarakat internasional untuk menciptakan kesepahaman tentang konvensi pengganti Protokol Kyoto[8]. Inilah salah satu upaya Bush untuk tidak menetapkan dan mensahkan Protokol Kyoto. Sikap yang sedikit berbeda di tujukan oleh presiden Obama, Presiden Barack Obama berusaha merubah arah kebijakan Amerika Serikat terhadap permasalahan perubahan iklim agar lebih ramah lingkungan dan tidak begitu memusatkan perhatiannya pada sector industry. Namun pada kenyataannya Amerika Serikat pada saat konferensi Copenhagen tahun 2009 hanya akan mengurangi emisi sebesar 17% dari level tahun 2005.[9] Sedangkan pengurangan gas emisi yang seharusnya dilaksanakan oleh Amerika Serikat sebesar 30%.
Ini menunjukan bahwa sikap Amerika Serikat yang menolak untuk mengikuti peraturan yang telah di tetapkan dalam Protokol Kyoto untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi keberlangsungannya di masa depan, cenderung lebih bersikap arogansi dan lebih mementingkan National Interesnya dibandingkan kepentingan global. Amerika Serikat lebih memprioritaskan kestabilan dan kemajuan ekonomi politik negaranya. Padahal, sebagai Negara maju yang memiliki pengaruh besar dalam system internasional, Amerika serikat harus bersikap lebih bijak untuk menaggapi isu dan permasalahan yang bersifat global. Kekhawatiran Amerika Serikat akan ancaman perekonomian negaranya terutama dalam sector industri yang akan terhambat karena adanya perjanjian Protokol Kyoto tersebut, justru mendapat tantangan dari masyarakat Amerika Serikat sendiri. Namun hingga saat ini kongres Amerika Serikat tidak pernah menyetujui peratifikasian Protokol Kyoto meski mendapat kecaman dari banyak pihak.[10]
Kemajuan industri yang dicapai oleh suatu Negara telah menyebabkan krisis terhadap lingkungan karena telah melakukan eksploitasi terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Meskipun banyak Negara industry maju yang berusaha untuk menciptakan industry yang lebih ramah lingkungan, tapi hal tersebut sulit untuk dilakukan jika penggunaan sumber daya alam yang diambil terus menerus dilakukan. Terlebih biaya untuk menciptakan industri yang ramah lingkungan membutuhkan biaya yang sangat mahal. Inilah yang menjadi perdebatan kaum environmentalism dan gerakan politik hijau.[11]


[1]  Robert Jackson & Georg Sorensen. Pengantar Studi Hubungan Internasional. 2009. Yogyakarta : Pustaka pelajar. Hal. 248
[2]  Ibid. hal. 250
[4] Ada tiga mekanisme yang diatur di Protokol Kyoto ini yaitu berupa : 1) joint implementation; Clean Development Mechanism; dan Emission Trading. Joint Implementation (implementasi bersama) adalah kerja sama antar negara maju untuk mengurangi emisi GRK mereka. 2) Clean Development Mechanisme (Mekanisme Pembangunan Bersih) adalah win-win solution antara negara maju dan negara berkembang, di mana negara maju berinvestasi di negara berkembang dalam proyek yang dapat megurangi emisi GRK dengan imbalan sertifikat pengurangan emisi (CER) bagi negara maju tersebut. 3) Emission Trading (Perdagangan emisi) adalah perdangan emisi antar negara maju.
[6] Pada konvensi tersebut telah ditegaskan : "Ekonomi organisasi integrasi regional" berarti suatu organisasi yang dibentuk oleh Negara berdaulat dari suatu kawasan tertentu yang memiliki kewenangan dalam hal hal yang diatur oleh Konvensi atau protokol dan telah diberi kewenangan, sesuai dengan internal prosedur, untuk menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau meratifikasi instrumen yang bersangkutan
[8] Ibid. diakses pada 23 Mei 2011
[9] http://politik.kompasiana.com/2009/12/21/indonesia-dan-kesepakatan-copenhagen/ diakses pada 23 Mei 2011
[10] Miranda A. Schereus. The Climate Change Divide : The European Union, The United States and the future of Kyoto Protocol. Dalam Norman J. Vig da Micheal G Faure. Hal. 218.
[11] Environmentalism menerima framework yang berdasarkan pada struktur politik, sosial, ekonomi dan normatif dunia yang ada sekarang ini dan ingin memperbaiki lingkungan melalui struktur yang ada tersebut. Sedangkan Green Politics justru melihat struktur yang ada tersebut sebagai penyebab utama timbulnya krisis lingkungan dan oleh karenanya menganggap perlunya mereformasi dan memperbaiki struktur-struktur tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Add your Comment now...
Thank you. ^_^